Bukittinggi - PSU ini digelar menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai dampak kesalahan tidak memasukkan nama Irman Gusman dalam daftar calon peserta Pemilu 14 Februari silam.
Warga Sumatera Barat (Sumbar) hari ini khususnya Bukittimggi kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak politiknya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) memilih calon anggota DPD-RI yang mewakili daerah itu. PSU dilakukan di seluruh kabupaten kota yang ada di Sumbar.
Baca juga:
WBP Lapas Bukittinggi Rawat Tanaman Palawija
|
Saat disambangi awak media di ruangan kantor Lurah Birugo pada Sabtu (13/07/2024) Lurah Birugo Saiful menyampaikan pada hari ini dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang DPD RI untuk Sumatera Barat
"Kami menghimbau untuk masyarakat Sumatera Barat agar menggunakan hak pilih sesuai dengan pemberitahuan yang diberikan oleh petugas PPS, dan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan Form C pemberitahuan bisa membawa KTP ke TPS, " ujar Saiful
Ia menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi untuk PSU DPD RI lebih aktif dalam menggunakan hak pilihnya.(Linda).